Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi beajar/dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.Isian Ijazah adalah format baku yang berisi identitas peserta didik ,identitas satuan pendidikan ,pernyataan lulus peserta didik dari satuan pendidikan dan daftar nama mata pelajaran.
Ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal yang dimiliki oleh peserta didik sebagi bukti telah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis,bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun pelajaran 2020/2021.
Meskipun kegiatan Ujian Nasional di saat masa pendemi covid-19 ini tidak diadakan,berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2020 ditiadakan;
Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:
- menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah;
- melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
- pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program
Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan
secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan
tanggal 15 Juni 2021;
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan
tanggal 4 Juni 2021;
c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan
tanggal 3 Mei 2021; dan
d. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Spesifikasi Kertas
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c. Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
d. Tebal : 180 – 210 mikrometer;
e. Opasitas : minimum 90%;
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h. Warna : krem;
i. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering :
1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang
berpendar berwarna merah jika disinari
dengan sinar ultra violet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak
kasat mata yang berpendar berwarna biru dan
kuning jika disinari dengan sinar ultra violet.
2. Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan
d. kombinasi warna sebagai berikut
- merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program
Paket A;
- biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program
Paket B;
- abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program
Paket C; dan
- Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMK.
penulisan ijazah menggunakan tulisan tangan denagn tulisan huruf yang benar ,jelas,rapi,bersih dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer(cetak).
Bapak/ibu guru bisa mengunduh Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD,SMP dan SMA sederajat untuk tahun pelajaran 2020/2021 melalui link di bawah ini:
Demikian informasi terkait dengan petunjuk teknis bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun pelajaran 2020/2021.Semoga bisa dijadikan sebagai salah satu sumber referensi bagi rekan guru sekalian.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA dan SMK Tahun 2021"
Posting Komentar