Aplikasi Cetak Formulir PPDB SD SMP Tahun 2021/2022
24 Juni 2021
Tulis Komentar
Pada tahun ini dari Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekoah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan,atau bentuk lain yang sederajat.
Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring /online) maupun dengan mekanisme luar jaringan (luring/offline) dengan memperhatikan kalender Pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB mulai bulan Mei setiap tahun.Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana yang dimaksud dimulai dari tahap pengumuman penerimaan PPDB secara terbuka penerimaan peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah daftar ulang.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Adapun persyaratan yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh orang tua calon peserta didik dan pihak sekolah khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar( SD ) diantaranya adalah :
Calon peserta didik Sekolah Dasar (SD) harus memenuhi persyaratan Usia:
- tujuh tahu ( 7 tahun ) atau,
- paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
Bagi Orang tua calon peserta didik maupun wali dari calon peserta didik bisa segera melengkapi persyaratan yang harus disediakan diantaranya:
- Fc.Akta Kelahiran Anak 1 lembar
- Fc.Kartu Keluarga (KK ) 1 lembar
- Fc.KTP orang Tua ( ayah dan ibu ) masing-masing satu lembar
- Fc.Kartu Indonesia Pintar( KIP ) 1 lembar jika memiliki
- Fc.Kartu PKH satu lembar jika memiliki
- pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 2 lembar
- Ijazah PAUD / TK jika lulusan dari TK
Untuk memudahkan rekan guru maupun panitia PPDB yang ada di sekolah khususnya jenjang SD kami sudah siapkan aplikasi khusus untuk pengisian data identitas calon peserta didik baru.Aplikasi sederhana ini kami buat dengan menggunakan ms.excel sehingga rekan guru mudah untuk melakukan pengisian data.
Adapun isian yang ada pada format aplikasi PPDB ini diantaranya memuat identitas anak meliputi tempat tanggal lahir,nama orang tua,pendidikan orang tua,pekerjaan orang tua,alamat tinggal,agama serta identitas lain yang berkaitan dengan calon peserta didik.
Bapak/ibu guru tinggal mengisi data yang sudah kami sedikan di menu isian.Secara otomatis data yang diinput oleh bapak/ibu guru akan langsung masuk ke formulir PPDB dan kemudian setelah data lengkap bisa dicetak langsung da ditanda tangai oleh orang tua calon peserta didik baru dan kepala sekolah.
Bagi rekan guru yang ingin menggunakan atau mencoba aplikasi PPDB bisa mengunduh melalui link yang sudah kami sedikan di bawah ini.
Demikian materi terkait dengan Pelaksanaan Kegiatan PPDB serta aplikasi yang memudahkan rekan guru dalam menginput data calon peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022.Semoga dengan aplikasi ini membantu rekan guru sekalian.
Belum ada Komentar untuk "Aplikasi Cetak Formulir PPDB SD SMP Tahun 2021/2022"
Posting Komentar