Persyaratan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan RA Tahun 2023
Persyaratan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan RA Tahun 2023
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS (GBPNS) yang bertugas di Raudlotul Atfal (RA) dan Madrasah. GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023 perihal Tunjangan Insentif tahun 2023 bagi rekan guru Non PNS yang mengajar dilingkungan Kementerian Agama Baik di Madrasah dan RA.
Berikut ini beberapa point penting yang perlu bapak/ibu guru baca dan cermati serta persiapan peryaratan untuk pengajuan Tunjangan insentif tahun 2023.Silahkan bapak/ibu guru berkoordinasi dengan Operator Madrasah jika mengalami kendala atau kesulitan dalam pengajuan Tunjangan insentif tersebut.
1.Pengajuan Tunjangan Insentif dapat dilakukan guru hingga tanggal 7 April 2023
melalui akun SIMPATIKA masing-masing;
2.Guru dapat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif bila
memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023,
Nomor 183 Tahun 2023;
3.Saat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023,
guru diharapkan telah mengisikan data berikut dengan benar.
a.Nama Lengkap (Sesuai KTP)
b.Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)
c. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)
d.Tempat Lahir (Sesuai KTP)
e.Tanggal Lahir (Sesuai KTP)
f. Kecamatan Madrasah
g.Kode Pos Madrasah
4.Pengajuan Tunjangan Insentif yang diajukan akan disetujui oleh Kankemenag
Kabupaten/Kota;
5.Batas waktu persetujuan pengajuan Tunjangan Insentif hingga tanggal 14 April
2023;
6.Guru yang disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima
Tunjangan Insentif Tahun 2023.
Selanjutnya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru – guru bukan PNS di wilayahnya.
Surat Edaran Pengajuan Tunjangan Insentif Tahun 2023 UNDUH DI SINI
Demikian informasi terkait dengan Surat Edaran Pengajuan Tunjangan Insentif bagi guru di lingkungan Kemenag Tahun 2023.Semoga bisa membantu bapak/ibu guru dalam mengajukan usul bantuan tersebut.
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan RA Tahun 2023"
Posting Komentar