Juknis Penyelenggaraan UKKS Ditjen GTK
Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPSPS).
Sasaran uji kompetensi Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Bagi Kepala Sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019).
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut:
1. memiliki hasil penilaian prestasi kerja minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;
2. memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
3. memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi
BACA JUGA : Contoh Soal UKKS + Jawaban
Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.
berikut ini adalah Contoh Soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Kunci Jawaban yang bisa dijadikan sebagai sarana pembelajaran dan rujukan bagi bapak kepala sekolah yang akan mengikuti tes uji kompetensi kepala sekolah.
Silahkan bapak/ibu kepala sekolah unduh Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Kepala Sekolah(UKKS) Ditjen GTK melalui link di bawah ini.
Demikian artikel terkait dengan Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Kepala Sekolah(UKKS) Ditjen GTK yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu sekalian.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan UKKS Ditjen GTK"
Posting Komentar