" crossorigin="anonymous"> Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah - guru grobogan

Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah

Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Tunjangan ASN Tahun 2025

 

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional. 

Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki Sertifikat Pendidik;
  • memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  • mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; 
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
 a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; 
 b. memiliki NUPTK; 
 c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 
 d. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan 
e.  memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
 a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; 
 b. memiliki NUPTK; 
 c. belum memiliki Sertifikat Pendidik; 
 d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau Diploma IV (D-IV); 
 e. terdaftar aktif pada Dapodik;
 f. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; 
 g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan 
 h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selengkapnya mengenai Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah untuk Tahun Anggaran 2025 bapak/ibu bisa mengunduh Juknisnya melalu link di bawah ini.


Demikian informasi terkait dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah untuk Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2025 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2025.Semoga bisa menjadi bahan rujukan bagi bapak/ibu guru penerima Tunjangan.

Belum ada Komentar untuk "Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel