Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026
Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026
Juknis PPDB 2025/2026 adalah Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2025/2026. Juknis ini bertujuan untuk memastikan penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Juknis PPDB 2025/2026 memberikan pedoman bagi: Kepala Madrasah, Orang tua siswa, Masyarakat, Para pemangku kepentingan lainnya.
Beberapa hal yang tercantum dalam Juknis PPDB 2025/2026, di antaranya: Syarat pendaftaran, Jadwal pelaksanaan PPDB, Mekanisme seleksi, Akses pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Sistem penerimaan murid baru di Indonesia pada tahun 2025 mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Tujuan Utama Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 bertujuan untuk menetapkan mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
Tujuan SPMB berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang terdapat pada pasal 2 adalah:
- memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili
- meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- mendorong peningkatan prestasi Murid
- mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai sistem ini sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:
1.Empat Jalur Penerimaan: SPMB 2025 memperkenalkan empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu:
- Jalur Domisili: Memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka, dengan tujuan mendekatkan siswa ke sekolah terdekat.
- Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa, dan dikecualikan bagi SD.
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu.
2.Perubahan Istilah: Beberapa istilah dalam jalur penerimaan juga mengalami perubahan. Jalur zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB kini diganti menjadi jalur domisili, yang lebih menekankan pada wilayah administratif.
3.Transparansi dan Akuntabilitas: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan pentingnya transparansi dalam proses penerimaan siswa. Informasi mengenai kapasitas daya tampung sekolah dan akreditasi akan disediakan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik.
4.Konsultasi Publik: Sebelum penerapan sistem ini, Kemendikdasmen melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga pemerintah dan ahli pendidikan, guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
PERSYARATAN UMUM:
1. Persyaratan calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
- berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan calon Murid pada kelas 1 (satu) SD :
- Memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b. kesiapan psikis.
- Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
- Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Persyaratan calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Berkaitan dengan persyaratan usia sebagaimana dimaksud wajib dibuktikan dengan:
- a. akta kelahiran
- b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Berkaitan dengan persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dibuktikan dengan:
- a. ijazah
- b. surat keterangan lulus.
Berkaitan dengan persyaratan usia sebagaimana dimaksudkan dikecualikan untuk calon Murid:
- a. penyandang disabilitas
- b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
- d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
PERSYARATAN KHUSUS:
1.Persyaratan khusus sebagaimana yang sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.
2.Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
3.Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
4.Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid apabila terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia
- bercerai
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
5.Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
6.Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
7.Keadaan tertentu meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial.
8.Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
9.Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: a. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan b. jenis bencana yang dialami.
Selanjutnya mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 bisa unduh melalui link di bawah ini.
Demikian informasi terkait dengan Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru(SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025-2026"
Posting Komentar